Minggu, 19 Januari 2014

Perda pasar Modern Harus lindungi Keberadaan Pasar Tradisional


Raperda pasar modern yang kini sedang di godok DPRD Kota Banjar mulai menuai kritik. Muhlison, divisi advokasi lentera institut menilai bahwa raperda yang ada saat ini masih jauh dari harapan,belum sepenuhnya  menjamin terlindunginya keberadaan pasar dan toko tradisional dari dampak serbuan pasar modern.

“ Semangat perdanya bagus, untuk melindungi pasar tradisioanal,tapi nyatanya dalam draf raperda yang di bahas sementara ini masih bias”, tuturnya. raperda tersebut belum mengatur jarak lokasi  pasar modern dan pasar tradisional dengan kongkrit, padahal inikan penting masa pedagang kecil mau di adu sama pemodal besar, aneh tuturnya lagi.

Menurut muhlison,menjamurnya pasar modern di banjar saat ini yang mana sebagian lokasinya sangat berdekatan dengan pasar dan toko tradisional sudah cukup membuat palaku ekonomi kecil itu kelimpungan.ini harus segera di tangani, nah kalau indikasi bakal perdanya saja sudah tidak melindungi mereka bagaimana nasibnya kedepan? Lanjut pemuda yang juga mantan ketua umum PMII Kota Banjar ini.

Selanjutnya ia menuturkan bahwasanya raperda yang ada perlu kembali di kaji ulang karena masih banyak hal yang terlihat masih belum jelas hususnya dalam hal pasar tradisional dan perijinan pasar modern itu sendiri, dalam hal pengelolaan pasar tradisional belum jelas tugas dan kewajiban pemerintah dalam tersebut, inikan sama saja dengan bohong, ungkapnya lagi.ina dan

Sebagai wujud nyata ekonomi kerakyatan,sudah sepatutnya keberadaan pasar tradisional di kota banjar ini di bina dan di lindungi,bukan kita anti pasar modern
,pasar modern itu perlu apalagi di kota banjar yang baru satu dasa warsa ini, namun kehadiranya tidak harus menggusur keberadaan pasar tradisional itu sendiri pungkasnya.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar