Raperda
pasar modern yang kini sedang di godok DPRD Kota Banjar mulai menuai kritik.
Muhlison, divisi advokasi lentera institut menilai bahwa raperda yang ada saat
ini masih jauh dari harapan,belum sepenuhnya menjamin terlindunginya keberadaan pasar dan
toko tradisional dari dampak serbuan pasar modern.
“
Semangat perdanya bagus, untuk melindungi pasar tradisioanal,tapi nyatanya dalam
draf raperda yang di bahas sementara ini masih bias”, tuturnya. raperda
tersebut belum mengatur jarak lokasi pasar modern dan pasar tradisional dengan
kongkrit, padahal inikan penting masa pedagang kecil mau di adu sama pemodal
besar, aneh tuturnya lagi.
Menurut
muhlison,menjamurnya pasar modern di banjar saat ini yang mana sebagian
lokasinya sangat berdekatan dengan pasar dan toko tradisional sudah cukup
membuat palaku ekonomi kecil itu kelimpungan.ini harus segera di tangani, nah
kalau indikasi bakal perdanya saja sudah tidak melindungi mereka bagaimana
nasibnya kedepan? Lanjut pemuda yang juga mantan ketua umum PMII Kota Banjar
ini.
Selanjutnya ia
menuturkan bahwasanya raperda yang ada perlu kembali di kaji ulang karena masih
banyak hal yang terlihat masih belum jelas hususnya dalam hal pasar tradisional
dan perijinan pasar modern itu sendiri, dalam hal pengelolaan pasar tradisional
belum jelas tugas dan kewajiban pemerintah dalam tersebut, inikan sama saja
dengan bohong, ungkapnya lagi.ina dan
Sebagai wujud
nyata ekonomi kerakyatan,sudah sepatutnya keberadaan pasar tradisional di kota
banjar ini di bina dan di lindungi,bukan kita anti pasar modern
,pasar modern
itu perlu apalagi di kota banjar yang baru satu dasa warsa ini, namun
kehadiranya tidak harus menggusur keberadaan pasar tradisional itu sendiri
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar