Setelah banyaknya keluhan dari kalangan pelaku UMKM
akibat gencarnya serangan yang dilakukan oleh toko modern terhadap toko
tradisional di kota banjar beberapa tahun ini, akhirnya DPRD kota Banjar
memiliki inisiatif untuk memperdakan toko modern. DPRD merencanakan perda tentang pengelolaan pasar tradisional,
penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Namun,
Raperda tentang pengelolaan pasar
tradisional, penataan dan pembinaan pusat
perbelanjaan dan toko modern tahun 2013 yang tengah di godog oleh DPRD Kota
Banjar ini menuai banyak kritikan serta masukan, salah satunya dari Fraksi ekstra Pemuda Berkarya
kota banjar. Pasalnya, materi dalam naskah Raperda tersebut dinilai masih kurang
jelas pengaturan antara pasar modern dengan pasar tradisonal. Dan ini di
khawatirkan kurangnya keberpihakan aturan ini terhadap para pelaku UMKM
Hal
ini disampaikan oleh ketua fraksi
ekstra pemuda berkarya kota banjar, Wahidan dengan senyumnya yang khas menerangkan. “raperda ini masih sangat umum dan hampir 40 persen materi yang ada dalam naskah raperda ini (red) masih sangat rancu, dan ini dikhawatirkan tidak ada dampak positif terhadap para pelaku UMKM” terangnya.
ekstra pemuda berkarya kota banjar, Wahidan dengan senyumnya yang khas menerangkan. “raperda ini masih sangat umum dan hampir 40 persen materi yang ada dalam naskah raperda ini (red) masih sangat rancu, dan ini dikhawatirkan tidak ada dampak positif terhadap para pelaku UMKM” terangnya.
Selain
itu, pada raperda inisiatif DPRD Kota Banjar yang terdiri dari 13 bab dan 36
pasal ini pun dinilai masih jauh dari inti persoalan yang belakang ini ramai
dibicarakan oleh sebagian kalangan masyarakat kota banjar, yaitu maraknya pasar
modern seperti minimarket waralaba yang dinilai akan menggusur eksistensi toko
kelontongan. Penilaian ini, disampaikan setelah fraksi pemuda berkarya
melakukan pengkajian terhadap naskah materi Raperda tersebut. Diantaranya
mengenai belum adanya pasal yang mengatur tentang maslah zonasi ataupun jarak
antara pasar modern dengan pasar tradisional.
Lanjut
wahidan, “dengan adanya perda yang mengatur tentang toko modern kan kami
berharap adanya perlindungan terhadap para pelaku UMKM, namun setelah kami
bedah dan kemudian mempelajari pasal per pasal, raperda ini belum substantive,
artinya masih belum mencerminkan keberpihakan atau kepedulian DPRD untuk
melindingi toko toko kecil. Ini terlihat dari belum adanya pasal yang mengatur
secara jelas tentang jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional”.
Tambahnya.
Wahidan
mencontohkan perda tentang pasar modern di kota maupun kabupaten lain,
menurutnya di beberapa kota maupun kabupaten lain perda tentang toko modern ini
dengan jelas dan tegas menyebutkan pasal tentang zonasi atau jarak antara toko
modern dengan toko tradisonal.
“di
beberapa kota kabupaten lain, masalah jarak dicantumkan secara jelas dan tegas,
keberadaan toko modern harus berjarak 0,5 KM dari pasar tradisional, bahkan ada
yang 3 KM, tinggal tergantung jenis toko modernnya, apa itu hypermart, supermarket,
maupun minimarket waralaba” bebernya.
Dari
ketiga belas bab ini, bab yang menarangkan tentang perizinan menadapat usulan
tambahan, fraksi pemuda berkarya mengusulkan beberapa tambahan poin pada pasal bab
perizinan, yaitu pihak pemohon untuk juga menyertakan surat pernyataan ketidak
beratan dari masyarakat setempat yang akan dibangun toko modern.
Fraksi
ekstra pemuda berkarya juga berharap raperda yang nantinya akan disahkan ini harus
berpihak kepada para pelaku UMKM, selain itu juga harus memperhatikan keadaan
di daerah sekitar banjar seperti di kecamatan langensari yang mana ada beberapa
minimarket yang melanggar secara regulasi permendag maupun etika persaingan
usaha yang sehat.
Hasil
kajian dari fraksi ekstra pemuda berkarya ini akan disampaikan kepada DPRD kota Banjar
untuk dijadikan sebagai acuan sebelum raperda ini disahkan. Namun sayangnya, wahidan
ini belum bisa menyampaikan secara menyeluruh rekomendasi apa saja yang nanti
akan di sampaikan kepada DPRD terkait hasil kajian pembahasan raperda tersebut.
Namun yang jelas “jika DPRD Kota Banjar ingin melahirka produk produk hokum
melalui perda, mereka harus lebih teliti dan jeli dalam menuangkan di masing
masing bab dan pasal perpasal maupun poin perpoin” tutupnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar