Minggu, 19 Januari 2014

Raperda Toko Modern Mendapat kritikan dari salah satu Fraksi



Setelah banyaknya keluhan dari kalangan pelaku UMKM akibat gencarnya serangan yang dilakukan oleh toko modern terhadap toko tradisional di kota banjar beberapa tahun ini, akhirnya DPRD kota Banjar memiliki inisiatif untuk memperdakan toko modern. DPRD merencanakan perda tentang pengelolaan pasar tradisional, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Namun, Raperda tentang pengelolaan pasar tradisional, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern tahun 2013 yang tengah di godog oleh DPRD Kota Banjar ini menuai banyak kritikan serta masukan, salah satunya dari Fraksi ekstra Pemuda Berkarya kota banjar. Pasalnya, materi dalam naskah Raperda tersebut dinilai masih kurang jelas pengaturan antara pasar modern dengan pasar tradisonal. Dan ini di khawatirkan kurangnya keberpihakan aturan ini terhadap para pelaku UMKM


Hal ini disampaikan oleh ketua fraksi
ekstra pemuda berkarya kota banjar, Wahidan dengan senyumnya yang khas menerangkan. “raperda ini masih sangat umum dan hampir 40 persen materi yang ada dalam naskah raperda ini (red) masih sangat rancu, dan ini dikhawatirkan tidak ada dampak positif terhadap para pelaku UMKM” terangnya.


Selain itu, pada raperda inisiatif DPRD Kota Banjar yang terdiri dari 13 bab dan 36 pasal ini pun dinilai masih jauh dari inti persoalan yang belakang ini ramai dibicarakan oleh sebagian kalangan masyarakat kota banjar, yaitu maraknya pasar modern seperti minimarket waralaba yang dinilai akan menggusur eksistensi toko kelontongan. Penilaian ini, disampaikan setelah fraksi pemuda berkarya melakukan pengkajian terhadap naskah materi Raperda tersebut. Diantaranya mengenai belum adanya pasal yang mengatur tentang maslah zonasi ataupun jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional.

Lanjut wahidan, “dengan adanya perda yang mengatur tentang toko modern kan kami berharap adanya perlindungan terhadap para pelaku UMKM, namun setelah kami bedah dan kemudian mempelajari pasal per pasal, raperda ini belum substantive, artinya masih belum mencerminkan keberpihakan atau kepedulian DPRD untuk melindingi toko toko kecil. Ini terlihat dari belum adanya pasal yang mengatur secara jelas tentang jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional”. Tambahnya.


Wahidan mencontohkan perda tentang pasar modern di kota maupun kabupaten lain, menurutnya di beberapa kota maupun kabupaten lain perda tentang toko modern ini dengan jelas dan tegas menyebutkan pasal tentang zonasi atau jarak antara toko modern dengan toko tradisonal.

“di beberapa kota kabupaten lain, masalah jarak dicantumkan secara jelas dan tegas, keberadaan toko modern harus berjarak 0,5 KM dari pasar tradisional, bahkan ada yang 3 KM, tinggal tergantung jenis toko modernnya, apa itu hypermart, supermarket, maupun minimarket waralaba” bebernya.


Dari ketiga belas bab ini, bab yang menarangkan tentang perizinan menadapat usulan tambahan, fraksi pemuda berkarya mengusulkan beberapa tambahan poin pada pasal bab perizinan, yaitu pihak pemohon untuk juga menyertakan surat pernyataan ketidak beratan dari masyarakat setempat yang akan dibangun toko modern.


Fraksi ekstra pemuda berkarya juga berharap raperda yang nantinya akan disahkan ini harus berpihak kepada para pelaku UMKM, selain itu juga harus memperhatikan keadaan di daerah sekitar banjar seperti di kecamatan langensari yang mana ada beberapa minimarket yang melanggar secara regulasi permendag maupun etika persaingan usaha yang sehat.


Hasil kajian dari fraksi ekstra pemuda berkarya ini akan disampaikan kepada DPRD kota Banjar untuk dijadikan sebagai acuan sebelum raperda ini disahkan. Namun sayangnya, wahidan ini belum bisa menyampaikan secara menyeluruh rekomendasi apa saja yang nanti akan di sampaikan kepada DPRD terkait hasil kajian pembahasan raperda tersebut. Namun yang jelas “jika DPRD Kota Banjar ingin melahirka produk produk hokum melalui perda, mereka harus lebih teliti dan jeli dalam menuangkan di masing masing bab dan pasal perpasal maupun poin perpoin” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar